KPU Tunjuk Lima Firma Hukum Hadapi Gugatan Pemilu di MK
JAKARTA, iNews.id, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk lima firma hukum yang akan mendampingi dalam menjalani sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Lima firma hukum akan menangani beberapa perkara yang diajukan.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari memastikan para pengacara dari firma hukum tersebut merupakan sosok-sosok berpengalaman. Mereka akan menangani sidang terkait PHPU pilpres maupun pilkada.
”Lima firma hukum ditunjuk KPU melalui pengadaan atau proses lelang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) juga memiliki pengalaman dalam membela KPU sebelumnya dan tidak membela penggugat,” kata Hasyim di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Firma tersebut adalah AnP Law Firm yang akan menangani gugatan sengketa pilpres serta gugatan Golkar, PAN, PKP Indonesia, dan Partai Berkarya.
Master Hukum & Co menangani gugatan Pemilu DPD. HICON Law & Policy Strategic menangani gugatan PDIP, PKB, PBB, Garuda dan Partai Daerah Aceh.