KPU Yakin Penghitungan Suara PSU DPD di Sumbar Tak Makan Waktu Lama
PADANG, iNews.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos meyakini proses penghitungan suara pemilihan suara ulang (PSU) calon anggota DPD di Sumatera Barat (Sumbar) tidak membutuhkan waktu yang lama. Proses penghitungan PSU kali ini berbeda dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 pada Febuari lalu.
Pasalnya, saat itu proses penghitungan dilakukan pada lima surat suara sekaligus yakni pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif DPR, DPRD provinsi, DPRD labupaten/kota dan DPD.
"Mudah-mudahan hari ini sih langsung terhitung dengan cepat, karena cuma ada satu surat suara yang akan dihitung oleh KPPS di sini," kata Betty di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 033 Kelurahan Pasar Ambacang, Kecematan Kuranji, Kota Padang, Sabtu (13/7/2024).
Dalam kesempatan itu, Betty juga melihat secara langsung proses pendataan surat suara sah dan tidak sah ke dalam kertas C1 hasil yang ditempel di TPS.
Dia menyampaikan, setelah proses penghitungan suara di tingkat TPS, nantinya akan diserahkan ke tingkat selanjutnya untuk dilakukan rekapitulasi berjenjang.
Diketahui, PSU calon DPD di Sumbar merupakan perintah putusan MK nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum 2024.
Pada putusannya, MK memerintahkan KPU melakukan PSU dengan mengikutsertakan Irman Gusman, yang juga sebagai Pemohon dalam perkara tersebut sebagai peserta. Irman sempat dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan KPU dalam daftar calon sementara pada 18 Agustus 2023. Namun, pada 3 November 2023 nama Irman tidak masuk dalam daftar calon tetap (DCT).
Irman yang juga merupakan mantan anggota DPD itu menggugat keputusan KPU nomor 360 sekaligus juga menolak keputusan KPU nomor 1563/2023 yang menetapkan 15 calon anggota DPD Provinsi Sumbar.
Sebelum menggugat ke MK, Irman menggugat keputusan KPU tersebut ke PTUN. Hasil putusan PTUN tersebut memerintahkan KPU agar mengikutsertakan Irman sebagai peserta.
Selain PTUN, Irman juga membuat laporan ke Bawaslu yang pada putusannya Bawaslu memerintahkan KPU agar mengikuti putusan PTUN tersebut.
Adapun alasan KPU tidak memasukkan nama Irman sebagai peserta calon anggota DPD karena memedomani putusan MK nomor 12/PUU-XXI/2023 yang menjelaskan mantan terpidana harus memenuhi masa jeda lima tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (bebas murni) pada masa pendaftaran calon.
Kendati begitu, MK dalam amar putusannya juga memerintahkan agar Irman mempublikasikan jati dirinya sebagai mantan terpidana. Pada putusan tersebut, MK memerintahkan KPU untuk menyelesaikan PSU selama 45 hari sejak putusan dibacakan pada 10 Juni 2024 lalu.
Editor: Rizky Agustian