Kreator Konten, Etika Jurnalistik dan UU Pers
Media Sosial dan Media Massa
Ada perbedaan antara media sosial dengan media massa (media arus utama atau mainstream). Jika komunikasi media massa bersifat satu arah sedangkan media sosial dua arah memungkinkan penggunanya saling berkomentar. Banyak orang memanfaatkan media sosial karena kebebasannya sedangkan media jurnalistik terikat pada etika (KEJ) dan aturan UU Pers. Karena tidak ada aturan khusus terhadap media sosial maka jika isinya menimbulkan sengketa penyelesaiannya menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Konten pada media sosial merupakan olahan pemiliknya kemudian langsung disebar dan sering tidak peduli salah atau benar sehingga banyak menimbulkan 'kegaduhan' karena berbentuk rumor, ejekan, dan sebagainya. Materi berita di media jurnalistik harus melalui sejumlah filter (redaktur) untuk sampai tahap publikasi.
Dalam praktik di media jurnalistik jika ada pihak tidak berkenan terhadap isi berita, sebagai produk pers dapat mengadukan ke Dewan Pers. Setelah diteliti, jika terbukti media bersalah, sesuai ketentuan Pasal 5 UU Pers, pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi. Terhadap informasi di media sosial atau media yang tidak berbadan hukum atau bukan produk pers Dewan Pers tidak berwenang menangani. Era sekarang puluhan ribu media online beredar tetapi masyarakat sulit membedakan antara media jurnalistik dan media abal-abal. Praktik mereka mirip jurnalis tapi meresahkan dan berusaha berlindung dibalik UU Pers. Untuk memastikan media tersebut adalah perusahaan pers cukup melihat apakah berbadan hukum Pers atau tidak. Tidak semua perusahaan media atau orang yang mengaku pers dapat berlindung dibalik UU Pers.
Produk pers yang dipublikasikan ulang media sosial atau media lainnya selama tidak diubah tetap merupakan produk pers. Dalam menjaga kemerdekaan pers dan perlindungan wartawan serta penerapan UU Pers dalam sengketa pers Dewan Pers membuat Nota Kesepahaman dengan Kepolisian dan Kejaksaan Republik Indonesia bersifat koordinasi. Pasal 1 Ayat (4) UU Pers dijelaskan yang namanya wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik dan (Pasal 8) dalam profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Tetapi jika ada wartawan mencuri, memeras, bertindak onar atau kriminal lainnya tidak dapat diproses menggunakan UU Pers.
Sebelas pasal dalam KEJ sangat jelas mengatur wartawan dalam melaksanakan profesinya. Pasal 1 KEJ menegaskan, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk, juga tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul (Pasal 4).
Surat Keputusan Dewan Pers No 5 Tahun 2006 Tentang Penguatan Peran Dewan Pers butir 12 menegaskan, pemberitaan yang dengan sengaja dirancang untuk memfitnah, memeras, atau merugikan subyek berita bukanlah karya jurnalistik melainkan tindak kejahatan. Pemberitaan semacam itu dikategorikan sebagai kabar yang sejak awal penulisan dan pemuatan atau penyiarannya sudah diketahui bohong sehingga merupakan pelanggaran KEJ paling berat. Hukuman moralnya, wartawan tersebut harus meninggalkan karir jurnalistik dan pers untuk selama-lamanya.
Apa pun namanya, apakah kreator konten atau wartawan, jika bekerja untuk perusahaan pers (berbadan hukum) maka tunduk kepada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dan hasilnya menjadi produk pers. Artinya konten atau berita yang dipublikasikan wajib melalui ketentuan yang sudah diatur dan disepakati para pekerja pers. Jika semua itu dilaksanakan akan menghasilkan konten yang sehat, sehingga media dan masyarakatnya juga sehat.
Selamat Hari Pers Nasional!
Editor: Anton Suhartono