Heran Ada Usulan Dewan Pengawas KPK, Abraham Samad: Mahkluk Apa Lagi Ini?
"Kalau memang mau dijadikan sebagai bagian dari pemerintahan gak perlu lagi dong ada KPK. Kan sudah ada kejaksaan dan kepolisian karena nanti tupoksi antara kejaksaan dan KPK bias," ujarnya.
Seluruh fraksi partai politik di parlemen menyetujui revisi UU KPK menjadi usul inisiatif DPR. Hal itu disepakati dalam forum sidang rapat paripurna ke-7 Tahun 2019-2020.
Subtansi dalam RUU Perubahan Kedua atas UU 30/2002 tentang KPK itu antara lain memuat perubahan status pegawai KPK menjadi berstatus ASN. Selain itu, kewenangan penyadapan yang harus di bawah izin dewan pengawas, dan keharusan KPK berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lain.
Tidak hanya itu, KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan kasus korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam waktu 1 tahun. Terkait dengan RUU tersebut KPK menolak tegas.
Abraham khawatir jika pembahasan revisi KPK diteruskan, agenda pemberantasan akan mati. KPK tidak lagi punya kemampuan apa-apa.
”Apabila hal tersebut terus dipaksakan, dilanjutkan, dan menghasilkan UU dari hasil perubahan, maka saya khawatir jika KPK akan mengalami mati suri. Kalau KPK mati suri artinya agenda pemberantasan korupsi dengan sendirinya juga akan berhenti,” kata dia.
Editor: Zen Teguh