Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ayah Farel Prayoga Ditetapkan Tersangka Kasus Judi Online, Terancam 10 Tahun Bui
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Ayah Farel Prayoga Ditangkap hingga jadi Tersangka Judi Online

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:28:00 WIB
Kronologi Ayah Farel Prayoga Ditangkap hingga jadi Tersangka Judi Online
Polisi menangkap ayah penyanyi cilik farel Prayoga, Joko Suyoto dalam kasus judi online di Banyuwangi. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

BANYUWANGI, iNews.id – Polisi masih memeriksa intensif Joko Suyoto, ayah Farel Prayoga yang telah ditetapkan tersangka kasus judi online. Joko ditangkap saat menjaga toko kelontongnya di rumahnya di Desa Kapundungan, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Selasa (10/6/2025).

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, Joko Suyoto ditangkap usai menerima informasi adanya aktivitas judi online yang dilakukan oleh pelaku.

"Inisial JS, TKP-nya di Desa Kapundungan, Kecamatan Srono, yang bersangkutan indikasinya kami amankan terkait permainan judi online," kata Komang Yogi Arya Wiguna, di Mapolresta Banyuwangi, Rabu (11/6/2025).

Joko yang merupakan ayah artis cilik Farel Prayoga, yang pernah tampil di Istana Kepresidenan Jakarta, itu diamankan saat tengah menjaga toko kelontongnya. Kepolisian yang sudah membidik aktivitas perjudian di sekitar Kecamatan Srono, ternyata menemukan bukti kuat ayah Farel juga terlibat sebagai pelakunya.

"Pada hari Selasa 10 Juni pada saat personel melakukan pendalaman, kita dapati yang bersangkutan posisi ada di rumah, dan saat itu langsung kami datangi, dengan yang bersangkutan kami lakukan proses (pemeriksaan), dibawa ke kantor polisi," jelas pria yang pernah menjadi Kasatreskrim Polres Malang Kota ini.

Dia mengatakan, petugas masih memeriksa intensif Joko Suyoto, apakah yang bersangkutan hanya bermain judi online secara individu, atau tergabung dalam jaringan yang teridentifikasi oleh kepolisian. Pihaknya juga masih mendalami berapa transaksi yang dilakukan oleh pelaku selama tersangkut judol.

"Sementara masih kami lakukan analisa dan pendalaman, apakah memang terkait beberapa kejadian judi online yang melibatkan transaksi cukup besar," katanya.

JS kini ditahan di Mapolresta Banyuwangi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun atau denda sebesar Rp25 juta.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut