Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Karyawan Bawa Duit Rp450 Juta Pakai Motor Dicegat Rampok di Bekasi, Ini Kronologinya
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Ekstradisi Buron Pembobol Bank Rp1,7 Triliun Maria Pauline Lumowa

Kamis, 09 Juli 2020 - 10:59:00 WIB
Kronologi Ekstradisi Buron Pembobol Bank Rp1,7 Triliun Maria Pauline Lumowa
Menkumham Yasonna H Laoly sukses mengekstradisi Pembobol Bank Rp1, 7 Triliun, Maria Pauline Lumowa dalam kunjungan ke Serbia. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Berikut kronologi ekstradisi Maria Pauline Lumowa:

29 April 2009: Pemerintah Indonesia mengajukan permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa kepada Pemerintah Belanda namun ditolak.

3 April 2014: Indonesia merespons penolakan Pemerintah Belanda dengan tetap meminta agar Maria Pauline Lumowa diekstradisi ke Tanah Air namun permintaan itu kembali ditolak.

16 Juli 2019: NCB-Interpol Beograd menangkap Maria Pauline Lumowa di Bandara Beograd.

31 Juli 2019: Setelah melengkapi dokumen, Kementerian Hukum dan HAM mengajukan permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa kepada Pemerintah Serbia.

3 September 2019: Kementerian Hukum dan HAM mengajukan permohonan percepatan proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut