Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi KPK Tangkap Bupati Cirebon, Tersangka Suap Mutasi Jabatan

Jumat, 26 Oktober 2018 - 01:51:00 WIB
Kronologi KPK Tangkap Bupati Cirebon, Tersangka Suap Mutasi Jabatan
Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta (kanan), Jubir KPK Febri Diansyah (kiri), dan dua petugas KPK menunjukkan barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Cirebon, Kamis (25/10/2018). (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait promosi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon. Penetapan status tersangka Sunjaya menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim KPK di daerah itu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, pada Rabu (24/10/2018) lalu, KPK menerima informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi suap kepada Sunjaya terkait dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon. Saat menggelar operasi penindakan, tim KPK mengamankan enam orang, termasuk Sunjaya dan sejumlah ajudannya.

“Di kediaman DS (ajudan Sunjaya) ditemukan uang Rp116 juta dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. Tim juga mendapatkan bukti setoran ke rekening penampungan milik bupati yang diatasnamakan orang lain senilai total Rp6.425.000.000,” kata Alex saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Pada pukul 16.30 WIB, tim KPK mengamankan Gatot Rachmanto (sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon) di kediamannya di daerah Graha Bima, Cirebon. Sementara, Sunjaya diamankan di pendopo kantornya beserta seorang ajudan sang bupati berinisial N. Kemudian, tim KPK juga mengamankan Sri Darmanto (kabid Mutasi Kabupaten Cirebon) di kantornya. Tidak hanya itu, KPK juga mengamankan Supadi Priyatna (kepala BKPSDM) di kantornya pada pukul 17.30 WIB.

“Tim langsung bergerak ke Jakarta membawa semua pihak yang diamankan tersebut. Berturut-turut tim tiba di Gedung KPK mulai Rabu (24/10/2018) pukul 22.30 WIB hingga Kamis (25/10/2018) pukul 01.45 dini hari WIB,” ucap Alex.

Dalam perkara tersebut, Sunjaya diduga menerima suap sebesar Rp100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon. Sunjaya juga diduga menerima pemberian tunai dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp125 juta sebagai imbalan mengatur rotasi beberapa jabatan, mulai dari jabatan lurah, camat, hingga eselon III.

“Bupati ini menjual jabatan yang tak patut dilakukan. KPK menyesalkan terjadi praktik penerimaan suap ini,” ujar Alex.

Atas perbuatannya, Sunjaya disangkakan melanggar pasal  Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ditemui di Gedung KPK, Sunjaya membantah tuduhan penerimaan suap yang dialamatkan kepadanya. “Saya disangkakan menerima uang Rp 100 juta itu. Sampai sekarang saya belum pernah menerima uang itu,” kata Sunjaya kepada para awak media di Jakarta, Jumat (26/10/2018) pukul 00.11 WIB.

Politikus PDIP itu juga membantah menerima gratifikasi sebesar Rp6,4 miliar. “Enggak ada itu. Tidak ada,” ucapnya. Walaupun demikian, KPK menduga kuat Sunjaya menyimpan uang suap tersebut dalam rekening atas nama orang lain.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut