Kronologi Lengkap Kasus Advokat Alvin Lim hingga Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kronologi lengkap penetapan advokat Alvim Lim sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah. Pengungkapan kasus ini bermula dari ada delapan laporan polisi dari asosiasi jaksa soal pernyataan Alvin Lim 'kejaksaan sarang mafia.
"Jadi perlu kami jelaskan di sini kami sebagai pelaksana fungsi reserse tentunya dalam setiap proses penanganan kasus ada SOP-nya terhadap kasus sodara AL ini kita menerima laporan dari persatuan jaksa atau asosiasi jaksa sejumlah 8 LP dan dilaporkan periode bulan September," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Setelah menerima laporan di Bulan September, Adi Vivid menyebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa 28 saksi.
"Selanjutnya kami juga sudah melaksanakan pemeriksaan saksi atau permintaan keterangan terhadap saksi ahli sebanyak delapan saksi ahli sebanyak 8 saksi ahli di antaranya adalah saksi ahli undang undang ITE saksi ahli pidana saksi ahli bahasa saksi ahli sosiologi saksi ahli kode Etik Advokat," ujar Adi Vivid.
Usai melaksanakan proses penyelidikan, Adi Vivid menyebut melakukan melakukan gelar untuk menaikkan ke tahap penyidikan. Dari situ dilanjutkan dengan menetapkan Alvin Lim sebagai tersangka.
"Kemudian terhadap saudara AL itu kita kenakan tindak pidana ujaran kebencian, berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan dan atau pencemaran nama baik, dan atau fitnah pemberitaan bohong, mengeluarkan pemberitaan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap," papar Adi Vivid.
Adapun, pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) undang-undang nomor 13 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 14 ayat (1) dan 2 dan Pasal 15 UU nomor 1 1946 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311.