Kronologi Lengkap Kasus Advokat Alvin Lim hingga Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian
Lebih dalam, kata Adi Vivid, terkait dengan adanya informasi viral yang menarasikan polisi melanggar UU Advokat, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli tentang kode etik profesi advokat. "Sudah ada 4 saksi ahli yang kami lakukan pemeriksaan," ucap Adi Vivid.
"Dan dari keterangannya menyatakan bahwa saudara AL dalam kanal link yang disampaikan adalah pada saat itu adalah Quotient TV tidak ada korelasinya dengan sedang menjalankan profesi sebagai advokat yang diwajibkan memiliki itikad baik," tambah Adi Vivid.
Menurut Adi Vivid, pendapat dan pernyataan Alvin Lim pada Quotient TV adalah dalam profesi sebagai pengamat hukum. Sehingga, tidak dapat berlindung pada kode etik advokat dan UU advokat nomor 18 tahun 2003 tentang advokat ataupun putusan MK RI nomor 26 tahun 2013 terhadap pasal 16 UU 18 mengenai imunitas profesi advokat.
"Dan disampaikan juga bahwa menurut ahli, itu dilarang mencela, menghina, mengumbar kata kata kasar yang akan menimbulkan permasalahan baru yang bukan bagia dari kuasa yang dikuasakan kepadanya. Artinya di sini harus sesuai dengan kode etik advokat itu sendiri. Adapun pemeriksaan kode etik terhadap advokat itu sendiri, tidak menghalangi pemeriksaan pidana. Di sini Pasal 26 ayat 6 UU advokat," tutur Adi Vivid.
Bahkan, Adi Vivid mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Dewan Pers, terkait Quotient TV, yang hasilnya platform itu, ternyata tidak terdaftar di Dewan Pers.
"Jadi hasil dari pembicaraan tersebut, bukan merupakan produk pers. Kemudian juga terhadap penetapan tersangka yang kami lakukan sudah digugat praperadilan, oleh pihak saudara AL sebanyak dua kali. Dan hasilnya bahwa polisi sudah benar dalam melakukan penetapan tersangka. Artinya proses yang dilakukan oleh kepolisian terkait penetapan tersangka itu sudah sah, sudah digugat di praperadilan," jelas Adi Vivid.