Kronologi Lengkap Penyitaan HP dan Buku Catatan PDIP Milik Hasto oleh Penyidik KPK
Dalam kesempatan itu, Kusnadi mengeluhkan jika dirinya bukanlah saksi dalam pemeriksaan tersebut, tetapi tetap diproses penyitaan barang-barang. Setelah itu, dirinya diminta KTP untuk diperiksa sebagai pemegang barang.
Di dalam ruangan, Kusandi kembali ditanya oleh Rossa soal Harun Masiku. Dia pun menjawab tidak tahu.
"Beliau sampai berkata bahwa saya seperti temannya yang tidak punya pendirian, tetapi saya menjawab 'itu teman bapak, saya tidak'," katanya..
Dari Rossa, Kusnadi pun kembali diproses oleh Prasetyo untuk pembuatan surat tanda terima barang bukti dan berita acara penggeledahan badan/orang. Sambil pembuatan berkas tersebut, Rossa masuk kembali dan menyampaikan jika dirinya akan dipanggil. Rossa juga memberikan pesan kepada Kusnadi.
"Kamu jangan bohong, jangan nutup-nutupi, karena kamu orang islam, kamu tau kan kalau bohong di islam, kemudian saya menjawab 'saya tau pak, karena saya orang islam dan orang Jawa dimana kalau bohong itu ada karma," katanya dalam percakapannya.
"Kemudian beliau berkata 'benar ya kalau dipanggil jangan kabur, jika ada panggilan harus datang', kemudian Pak Rossa berkata kembali 'kamu mau dipanggil kapan? Kemudian saya menjawab 'saya orang Islam nanti mau lebaran'," tuturnya melanjutkan.
Kusnadi pun menyampaikan bahwa pemeriksaan itu berlangsung selama 3 jam, padahal Hasto telah meminta waktu 5 menit waktu pemeriksaan.
Usai pemeriksaan, Kusandi kembali ke kantor DPP PDI Perjuangan. Di situ, Hasto meminta buku catatan DPP. Kusnadi pun menyampaikan bahwa buku tersebut ikut disita. Kusnadi mengatakan, saat itu Hasto pun terlihat kaget mendengar jawabannya.
Dalam momen itu, Kusnadi mengira penyitaan barang tersebut sudah diketahui oleh Hasto. Kemudian, dia langsung menunjukkan surat tanda terima barang bukti dan berita acara penggeledahan badan/orang kepada Hasto.
Surat tanda penerimaan barang bukti nomor: STPBB/1284/DIK.01.05/23.06.2024, tanggal yang terketik salah yakni 23 April 2024.
"Kemudian Bapak berkata 'ini pelanggaran hukum, karena buku yang diambil paksa itu, menyangkut rahasia partai dan kedaulatan partai' dan bapak waktu di kantor KPK hanya tahunya handphone saja yang diambil," katanya.
Editor: Faieq Hidayat