Kronologi OTT Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membeberkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di dua lokasi pada Jumat, 15 Oktober 2021, malam. Operasi senyap tersebut digelar di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, dan Jakarta.
Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan enam orang di daerah Musi Banyuasin, yang di antaranya Kadis PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM), Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU); Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH).
Kemudian, Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPR Musi Banyuasin, IF; Staf Ahli Bupati, BRZ; dan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPR Banyuasin, AF. Sementara di Jakarta, tim mengamankan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin, dan seorang ajudannya.
"Pada kegiatan tangkap tangan hari Jumat (15/10/2021) sekitar pukul 11.30 WIB, tim KPK telah mengamankan enam orang di wilayah Musi Banyuasin Sumsel, dan sekitar jam 20.00 WIB tim KPK juga mengamankan dua orang di wilayah Jakarta," kata Alex, sapaan karib Alexander saat menggelar konpers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021).
Awalnya, tim KPK menerima informasi akan adanya dugaan pemberian sejumlah uang yang disiapkan oleh Suhandy untuk Dodi Reza Alex Noerdin melalui Herman Mayori dan Eddi Umari, pada Jumat, 15 Oktober 2021.
Selanjutnya, dari data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik Suhandy kepada rekening bank milik salah satu keluarga Eddi Umari.
"Setelah uang tersebut masuk, lalu dilakukan tarik tunai oleh keluarga EU dimaksud untuk kemudian diserahkan kepada EU," sambung Alex sambil memaparkan kronologi OTT.
Eddi Umari lalu menyerahkan uang tersebut kepada Herman Mayori untuk diberikan kepada Dodi Reza. Tim langsung bergerak dan mengamankan Herman Mayori disalah satu tempat ibadah di Kabupaten Musi Banyuasin.
"Dan ditemukan uang sejumlah Rp270 juta dengan dibungkus kantung plastik," ucap Alex.
Tim selanjutnya turut mengamankan Eddi Umari dan Suhady serta pihak terkait lainnya. Mereka kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan awal.
"Di lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta, tim KPK kemudian juga mengamankan DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) di salah satu loby hotel di Jakarta yang selanjutnya DRA dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan," beber Alex.
"Dari kegiatan ini, tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada MRD (ajudan Bupati) Rp1,5 miliar," imbuhnya.
Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan, KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Alhasil, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Adapun, keempat tersangka itu yakni, Dodi Reza Alex Noerdin; Herman Mayori; Eddi Umari; serta Suhandy. Dodi Reza, Herman Mayori, dan Eddi Umari diduga telah menerima suap dari Suhandy. Suap itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Dinas PUPR Musi Banyuasin.
Editor: Faieq Hidayat