Kronologi OTT Bupati Talaud Bermula dari Transaksi Barang Mewah
JAKARTA, iNews.id - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan di Jakarta dan Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan enam orang. Sebanyak tiga orang, yang salah satunya Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, resmi berstatus tersangka.
Enam orang yang terjaring OTT KPK adalah Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manali (SWM), timses bupati sekaligus pengusaha Benhur Lalenoh (BNL), pengusaha Bernard Hanafi Kalalo (BHK), Ketua Pokja Ariston Sasoeng (ASO), anak BHK dan sopir BNL.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan kronologi OTT di dua wilayah tersebut. Pada Minggu, 28 April 2019 malam, Bernard Hanafi Kalalo bersama anaknya membeli barang-barang mewah berupa dua tas, satu jam tangan dan seperangkat perhiasan berlian dengan total nilai Rp463.855.000 di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta.
"Karena dibutuhkan pengukuran yang pas ukuran tangan Bupati, maka jam baru dapat diambil pada esok harinya, 29 April 2019," katanya dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Basari menjelaskan, Bernard kemudian berkomunikasi dengan Benhur terkait hadiah-hadiah tersebut yang akan diserahkan ke Sri Wahyumi saat ulang tahun. Sebelum itu terlaksana, yakni pada 29 April 2019 malam, tim KPK mengamankan Benhur Lalenoh, Bernard Hanafi Kalalo dan sopirnya di sebuah hotel di Jakarta yang kemudian dibawa ke Kantor KPK.
"Pada saat ini diamankan sejumlah barang yang diduga merupakan fee proyek," jelasnya.

Pada Selasa, 30 April 2019 dini hari, Basaria mengungkapkan, tim KPK mengamankan anak Bernard pada pukul 04.00 WIB di salah satu apartemen di Jakarta. Selang beberapa jam kemudian, tim KPK mengamankan ASO di Manado sekitar pukul 8.55 WITA dan uang Rp50 juta.
"Terakhir tim mengamankan SWM (Bupati Talaud) di Kantor Bupati pada pukul 11.35 WITA," ujar Basaria.
Sebagai pihak yang diduga penerima, SWM dan BNL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana
Sebagai pihak yang diduga pemberi: BHK disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Editor: Djibril Muhammad