Kronologi OTT KPK, Bupati Remigo Diciduk Usai Terima Uang di Rumah
JAKARTA, iNews.id - Bupati Pakpak Bharat, Sumatra Utara (Sumut) Remigo Yolando Berutu telah berstatus tersangka kasus dugaan suap proyek PUPR. Remigo berstatus tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tidak hanya Remigo, KPK juga menetapkan, David Anderson Karosekali (DAK) dan Hendriko Sembiring (HSE). DAK adalah Plt kepala dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, sementara HSE merupakan pihak swasta.
Ketua KPK Agus Rahardjo memaparkan kronologi OTT yang dilakukan di dua tempat yakni Medan dan Jakarta.
Pada Sabtu (17/11/2018) pukul 23.55 WIB, dia menjelaskan, tim KPK mendapatkan informasi akan terjadi penyerahan uang kepada bupati Pakpak Bharat. Tim Kemudian mengamankan DAK di kediaman RYB di Kota Medan sesaat setelah penyerahan uang senilai Rp 150 juta yang dimasukkan dalam tas kertas.
Kemudian pada Minggu (18/11/2018) pukul 01.25 WIB, Agus menambahkan, tim KPK lainnya mengamankan saudara HSE di kediamannya di Kota Medan. Selanjutnya pada pukul 04.00 WIB, tim bergerak menuju rumah S (Syekhani), pegawai honorer pada Dinas PU Kabupaten Pakpak Bharat di Kota Medan.