Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi OTT KPK di Cianjur, Bupati Irvan Diciduk di Rumah Dinas

Rabu, 12 Desember 2018 - 22:28:00 WIB
Kronologi OTT KPK di Cianjur, Bupati Irvan Diciduk di Rumah Dinas
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinasnya pukul 06.30 WIB Rabu (12/12/2018).
Advertisement . Scroll to see content

Pada Pukul 5.17 WIB, dia menambahkan, tim mengamankan Ros, kepala Bidang SMP di rumahnya.
Selanjutnya, sekitar pukul 05.37 WIB, tim bergerak ke rumah pribadl T dan R dan mengamankan keduanya di rumah masing-masing:

"Sekitar pukul 06.30 WIB tim memasuki pendopo Bupati dan mengamankan IRM, Bupati Cianjur di rumah dinasnya tersebut," ujar Basaria.

Dia mengungkapkan, tim juga mengamankan B, kepala seksi di sebuah Hotel di Cipanas pada pukul. 12.05 WIB. "Enam orang pertama dibawa langsung dan tiba di Kantor KPK Jakarta pada pukul 10.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK. Sedangkan B dibawa terpisah dan telah sampai di kantor KPK sore ini," kata Basaria.

Sebelumnya, KPK menetapkan Irvan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkapa tangan (OTT) Rabu (12/12/2018). Irvan diduga menyunat dana alokasi khusus (DAK) untuk pendidikan di Kabupaten Cirebon.

Tidak hanya sang bupati, tiga rekannya yang diduga melakukan korupsi juga berstatus sama. "Menetapkan 4 orang tersangka, IRM, CS, Ros dan TCS," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Basaria menambahkan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau PAsal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jop Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut