Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tetapkan Kajari dan 2 Pejabat Kejari HSU Tersangka Pemerasan
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi OTT KPK terkait Kasus Distribusi Gula di PTPN III

Rabu, 04 September 2019 - 07:19:00 WIB
Kronologi OTT KPK terkait Kasus Distribusi Gula di PTPN III
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

"CLU, pegawai PT KPBN mengantarkan uang sejumlah SGD345,000 ke IKL (I Kadek Kertha Laksana) Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) di kantor KPBN," ucapnya.

Malam harinya pukul 20.00 WIB, tim KPK menangkap Corry Luca di kediamannya. Kemudian pukul 20.30 WIB tim KPK menangkap Ramli di kantornya.

Selanjutnya, KPK menangkap I Kadek Kertha Laksana dan Edward S. Ginting di Jakarta pukul 21.00 WIB. Sedangkan, Freddy Tandou ditangkap di kantornya, Selasa (3/9/2019) pukul 09.00 WIB.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu sebagai pemberi adalah PNO (Pieko Nyotosetiadi), pemilik PT Fajar Mulia Transindo dan sebagai penerima adalah DPU (Dolly Pulungan) dan IKL (I Kadek Kertha Laksana),” katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut