Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dituding Takut Panggil Bobby Nasution, KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan di Korupsi Proyek Jalan Sumut
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap daftar pencarian orang (DPO) yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) pada hari ini, Kamis (29/10/2020). Dia merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun anggaran 2011-2016.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan penangkapan Hiendra bermula usai penyidik mendapat informasi dari masyarakat, Rabu (28/10/2020). Hiendra datang ke apartemen di BSD yang dihuni temannya.

"Atas informasi tersebut penyidik KPK berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen dan petugas security mengintai dan menunggu kesempatan agar bisa masuk ke unit salah satu apartemen dimaksud," kata Lili, Kamis.

Kronologi Penangkapan Hiendra Soenjoto, DPO Kasus Nurhadi
Kronologi Penangkapan Hiendra Soenjoto, DPO Kasus Nurhadi

Pagi harinya sekitar pukul 08.00 WIB, teman Hiendra akan mengambil barang ke mobil. Namun diikuti oleh petugas dan diberikan surat penangkapan Hiendra.

Penyidik lalu membawa Hiendra ke Kantor KPK. Tim juga membawa mobil, alat komunikasi dan barang pribadi milik Hiendra.

Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto.

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

KPK telah menahan Nurhadi dan Rezky di rumah tahanan (Rutan) Kavling C1, Gedung KPK lama setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi tadi. Keduanya bakal mendekam di jeruji besi selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (2/6/2020).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut