Kronologi Penangkapan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, KPK Sita Rp156 Juta
 
                 
                JAKARTA, iNews.id, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama. Usai diperiksa, Romy ditahan di Rutan KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, penangkapan Romy berawal dari informasi masyarakat tentang akan terjadinya transaksi korupsi. Berdasarkan bukti-bukti awal, KPK lantas melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan kan hingga melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jumat (15/3/2019).
 
                                ”Dalam tangkap tangan ini, KPK mengamankan 6 orang di Surabaya,” ujar Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).
Enam orang tersebut yakni Romy (RMY), Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS), Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhaamd Muafaq Wirahadi (MFQ), Asisten Romy yakni Amin Nuryadim (ANY), calon anggota DPRD Kabupaten Gresik Abdul Wahab (AHB) dan sopir Muafaq, S.
Kronologi operasi tangkap tangan itu yakni pada pukul 07.00 WIB, KPK mendapatkan informasi akan ada transaksi uang dari Muafaq ke Romy di Hotel Bumi Surabaya.