Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BMKG Ingatkan Warga Sumut Waspadai Hoaks soal Cuaca: kalau Ragu, Hubungi Kami
Advertisement . Scroll to see content

KSAD Jenderal Andika Perkasa: Sudah Tujuh Prajurit TNI AD Diberi Sanksi karena Sebarkan Hoaks

Selasa, 15 Oktober 2019 - 15:20:00 WIB
KSAD Jenderal Andika Perkasa: Sudah Tujuh Prajurit TNI AD Diberi Sanksi karena Sebarkan Hoaks
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa di Mabes TNI AD, Jakarta, Selasa (15/10/2019). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengungkapkan hingga saat ini satuannya sudah mencopot tujuh anggota dari jabatan. Pencopotan itu diduga terkait unggahan tak menyenangkan yang tak seharusnya dilakukan anggota TNI seperti menyebarkan berita bohong alias hoaks.

"Sampai dengan hari ini Angkatan Darat sudah memberikan sanksi kepada tujuh orang, total anggota TNI angkatan darat. Dua anggota, sudah mendengar semua pada hari Jumat kemarin, kemudian tambahan lima sudah kita putuskan dan sedang kita proses," katanya di Mabes AD, Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019)

Andika menegaskan, dari ketujuh orang tersebut, enam di antaranya adalah kasus yang dilakukan keluarga. Namun hukuman tetap berlaku terhadap anggota TNI yang bersangkutan.

"Dari tujuh orang ini, enam yang diberikan hukuman disiplin militer karena tidak menjaga dan tidak melakukan perintah sesuai yang diperintahkan sejak tahun lalu untuk menjaga keluarga dan ada satu orang yang dirinya sendiri melakukan penyalahgunaan," tuturnya.

Dari jumlah tersebut, Andika menuturkan, berasal dari Komando Distrik Militer (Kodim) dan Komando Resor Militer (Korem).
Seperti, Kodim Wonosobo, Kodim Banyumas, Kodim Mukomuko di Jambi, Korem Padang dan Korem Palangkaraya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut