Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Prajurit TNI Bahu-Membahu Bangun Jembatan Darurat, Hubungkan Jalan Terputus di Aceh
Advertisement . Scroll to see content

KSAD Jenderal Andika Perkasa: Sudah Tujuh Prajurit TNI AD Diberi Sanksi karena Sebarkan Hoaks

Selasa, 15 Oktober 2019 - 15:20:00 WIB
KSAD Jenderal Andika Perkasa: Sudah Tujuh Prajurit TNI AD Diberi Sanksi karena Sebarkan Hoaks
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa di Mabes TNI AD, Jakarta, Selasa (15/10/2019). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

"Jadi yang di Korem Padang adalah prajurit kepala itu Tamtama, kemudian yang di Kodim Wonosobo itu Kopral Dua, Tamtama juga, kemudian yang di Korem Palangkaraya itu Sersan Dua Bintara, Kodim Banyumas ada Sersan Dua, dan di Kodim Mukomuko di Jambi itu adalah kapten," ujarnya.

Andika menjelaskan, pencopotan anggota TNI dari jabatannya merupakan konsekuensi dari peraturan yang berlaku. Dia mengatakan hukuman penahanan ringan hingga berat sudah dilakukan.

"Dan pada mereka juga kita jatuhi hukuman disiplin militer kepada selain kepada satu orang adalah berupa penahanan ringan maksimal 12 hari," katanya.

"Tapi kepada satu orang karena yang bersangkutan sendiri yang menyalahgunakan sosial media kita tetap jatuhi hukuman disiplin militer tapi penahanan berat maksimal 21 hari," ujarnya.

Diketahui, UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer merupakan aturan yang mengikat prajurit TNI dalam hal penegakan disiplin. Pasal 1 angka 3 UU 25/2014 menyatakan, Hukum Disiplin Militer adalah peraturan dan norma untuk mengatur, membina, menegakkan disiplin, dan tata kehidupan yang berlaku bagi militer.

Undang-Undang ini lahir untuk menggantikan UU Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan TNI.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut