KSAD Jenderal Andika Perkasa: Sudah Tujuh Prajurit TNI AD Diberi Sanksi karena Sebarkan Hoaks
"Jadi yang di Korem Padang adalah prajurit kepala itu Tamtama, kemudian yang di Kodim Wonosobo itu Kopral Dua, Tamtama juga, kemudian yang di Korem Palangkaraya itu Sersan Dua Bintara, Kodim Banyumas ada Sersan Dua, dan di Kodim Mukomuko di Jambi itu adalah kapten," ujarnya.
Andika menjelaskan, pencopotan anggota TNI dari jabatannya merupakan konsekuensi dari peraturan yang berlaku. Dia mengatakan hukuman penahanan ringan hingga berat sudah dilakukan.
"Dan pada mereka juga kita jatuhi hukuman disiplin militer kepada selain kepada satu orang adalah berupa penahanan ringan maksimal 12 hari," katanya.
"Tapi kepada satu orang karena yang bersangkutan sendiri yang menyalahgunakan sosial media kita tetap jatuhi hukuman disiplin militer tapi penahanan berat maksimal 21 hari," ujarnya.
Diketahui, UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer merupakan aturan yang mengikat prajurit TNI dalam hal penegakan disiplin. Pasal 1 angka 3 UU 25/2014 menyatakan, Hukum Disiplin Militer adalah peraturan dan norma untuk mengatur, membina, menegakkan disiplin, dan tata kehidupan yang berlaku bagi militer.
Undang-Undang ini lahir untuk menggantikan UU Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan TNI.
Editor: Djibril Muhammad