KSAD Jenderal Andika: Sejak Juli 2018 Anggota dan Keluarga TNI AD Diminta Bijak Bermedsos
"Kami sebetulnya sudah dimulai sejak tahun lalu, secara spesifik kita beri perintah ke satuan bawah untuk tidak salah gunakan medsos untuk tidak sebarkan info yang enggak benar, alias hoaks. Tidak sebarkan info provokatif, pecah belah, dan tidak menyebarkan info yang menumbuhkan kebencian," ujarnya.
Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Kodim 1417 Kendari. Hendi juga dikenai sanksi berupa penahanan ringan selama 14 hari.
Pencopotan Hendi terkait unggahan istrinya di media sosial. Istri Hendi, Irma Zulkifli Nasution, membuat status nyinyir tentang peristiwa penusukan Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang, Banten.
KSAD Andika menegaskan, berkaitan dengan unggahan sang istri, Kolonel Hendi dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
"Sehingga konsekuensinya pada Kolonel HS (Hendi Suhendi) tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan 14 hari," katanya usai menjenguk Wiranto di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2019.
Editor: Djibril Muhammad