Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!
Advertisement . Scroll to see content

KSP Sebut Karantina Mandiri Bukan Hanya untuk Pejabat Negara Saja

Kamis, 23 Desember 2021 - 14:16:00 WIB
KSP Sebut Karantina Mandiri Bukan Hanya untuk Pejabat Negara Saja
Lokasi karantina Covid-19. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id –  Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan, pengecualian karantina mandiri bukan hanya untuk pejabat negara saja. Diskresi tersebut juga diberikan untuk pejabat diplomatik yang melakukan kunjungan kenegaraan atau delegasi negara- negara anggota G20.

“Bahkan masyarakat biasa juga bisa mendapat pengecualian karantina mandiri, yang memiliki alasan kesehatan dan kemanusiaan,” kata Tenaga Ahli Utama KSP Abraham Wirotomo melalui keterangan tertulisnya, Kamis (23/12/2021).

Sebelumnya, Surat Edaran Kasatgas Covid-19 yang memuat dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina kepada pejabat eselon satu ke atas menjadi sorotan publik. SE 25/2021 tersebut dinilai pilih kasih dan tidak adil, karena memberikan perlakukan istimewa kepada pejabat. 

Abraham menilai, pemberian dispensasi karantina tidak ubahnya fasilitas negara yang melekat pada seorang pejabat negara, seperti hak mendapat pengawalan atau lainnya, yang bertujuan untuk menunjang tugas-tugas kenegaraannya. “Ini yang harus dipahami oleh masyarakat,” tegas Abraham. 

Dia menambahkan, meski mendapat dispensasi untuk bisa melaksanakan karantina mandiri, para pejabat negara tetap harus mengikuti prosedur Satgas Covid-19. 

“Pejabat tetap harus berkirim surat pengajuan karantina mandiri ke satgas, harus ada keterangan punya kamar tidur dan kamar mandi yang terpisah, melampirkan hasil tes PCR, dan juga ada petugas yang mengawasinya,” ujar Abraham. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut