KSP Sebut Karantina Mandiri Bukan Hanya untuk Pejabat Negara Saja
JAKARTA, iNews.id – Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan, pengecualian karantina mandiri bukan hanya untuk pejabat negara saja. Diskresi tersebut juga diberikan untuk pejabat diplomatik yang melakukan kunjungan kenegaraan atau delegasi negara- negara anggota G20.
“Bahkan masyarakat biasa juga bisa mendapat pengecualian karantina mandiri, yang memiliki alasan kesehatan dan kemanusiaan,” kata Tenaga Ahli Utama KSP Abraham Wirotomo melalui keterangan tertulisnya, Kamis (23/12/2021).
Sebelumnya, Surat Edaran Kasatgas Covid-19 yang memuat dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina kepada pejabat eselon satu ke atas menjadi sorotan publik. SE 25/2021 tersebut dinilai pilih kasih dan tidak adil, karena memberikan perlakukan istimewa kepada pejabat.
Abraham menilai, pemberian dispensasi karantina tidak ubahnya fasilitas negara yang melekat pada seorang pejabat negara, seperti hak mendapat pengawalan atau lainnya, yang bertujuan untuk menunjang tugas-tugas kenegaraannya. “Ini yang harus dipahami oleh masyarakat,” tegas Abraham.
Dia menambahkan, meski mendapat dispensasi untuk bisa melaksanakan karantina mandiri, para pejabat negara tetap harus mengikuti prosedur Satgas Covid-19.
“Pejabat tetap harus berkirim surat pengajuan karantina mandiri ke satgas, harus ada keterangan punya kamar tidur dan kamar mandi yang terpisah, melampirkan hasil tes PCR, dan juga ada petugas yang mengawasinya,” ujar Abraham.