Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Aipda Robig Polisi Penembak Mati Siswa SMK di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

KSP Ungkap Alasan Jokowi Terbitkan PP Perlindungan Khusus bagi Anak

Minggu, 22 Agustus 2021 - 07:10:00 WIB
KSP Ungkap Alasan Jokowi Terbitkan PP Perlindungan Khusus bagi Anak
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan terdapat ada dua kebutuhan yang mendasari penerbitan PP tersebut. (FotoIstimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak. Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan terdapat ada dua kebutuhan yang mendasari penerbitan PP tersebut.

“Setidaknya dua kebutuhan yang mendasari dikeluarkannya PP No.78/2021, yakni kebutuhan sosiologis-empirik dan kebutuhan yuridis,” katanya dalam keterangan persnya, Sabtu (21/8/2021)

Menurutnya dari perspektif sosiologis-empirik terdapat situasi dan kondisi tertentu yang membahayakan diri dan jiwa anak. Termasuk di antaranya, anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang dieksploitasi baik secara seksual maupun ekonomi, anak yang menjadi korban perdagangan, dan kondisi-kondisi khusus lainnya.

“Merespons kebutuhan sosiologis-empirik tersebut, Presiden Joko Widodo selalu mengingatkan bahwa “anak Indonesia harus terlindungi. Di pundak anak-anak ini, terpanggul harapan akan Indonesia maju.” Dalam proses perlindungan anak, Presiden juga sudah mengingatkan bahwa pemerintah harus mampu untuk memberikan pelayanan pengaduan yang mudah diakses,” jelasnya.

Selain itu Jaleswari menyebut bahwa penerbitan itu juga untuk memastikan terdapat langkah ekstra dari pemerintah untuk melindungi anak dari situasi dan kondisi tertentu. Utamanya yang mengancam tumbuh kembang anak sebagai bentuk respon atas kebutuhan sosiologis-empirik tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut