KSP Ungkap Alasan Jokowi Terbitkan PP Perlindungan Khusus bagi Anak
Sementara itu dari perspektif yuridis, PP ini dapat merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa aturan inimemiliki signifikansi yang mendalam pasalnya merupakan bentuk affirmative action dalam pemberian layanan yang dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Kemudian juga mengatur pencegahan dan penanganan terhadap 15 (lima belas) jenis anak yang memerlukan perlindungan khusus. Termasuk yang kontekstual saat ini adalah memberikan perlindungan khusus bagi anak korban bencana non alam, yang didalamnya termasuk diakibatkan oleh wabah penyakit
“Memperjelas kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Serta, memberikan ruang bagi masyarakat untuk dapat turut berpartisipasi dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak,” katanya.
Editor: Faieq Hidayat