Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Resmikan Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Fokus Perlindungan Perempuan-Anak
Advertisement . Scroll to see content

KSP Ungkap Alasan Jokowi Terbitkan PP Perlindungan Khusus bagi Anak

Minggu, 22 Agustus 2021 - 07:10:00 WIB
KSP Ungkap Alasan Jokowi Terbitkan PP Perlindungan Khusus bagi Anak
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan terdapat ada dua kebutuhan yang mendasari penerbitan PP tersebut. (FotoIstimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu dari perspektif yuridis, PP ini dapat merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa aturan inimemiliki signifikansi yang mendalam pasalnya merupakan bentuk affirmative action dalam pemberian layanan yang dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Kemudian juga mengatur pencegahan dan penanganan terhadap 15 (lima belas) jenis anak yang memerlukan perlindungan khusus. Termasuk yang kontekstual saat ini adalah memberikan perlindungan khusus bagi anak korban bencana non alam, yang didalamnya termasuk diakibatkan oleh wabah penyakit

“Memperjelas kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Serta, memberikan ruang bagi masyarakat untuk dapat turut berpartisipasi dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak,” katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut