Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Diktis Kemenag Salurkan Santunan Rp100 Juta untuk Yatim Piatu: Wujudkan Religiusitas yang Berdampak Sosial
Advertisement . Scroll to see content

KUA Tak Layani Pendaftaran Baru Akad Nikah Selama Tanggap Darurat Corona

Jumat, 03 April 2020 - 13:17:00 WIB
KUA Tak Layani Pendaftaran Baru Akad Nikah Selama Tanggap Darurat Corona
Ilustrasi, buku nikah. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, pelayanan akad nikah hanya dilaksanakan di KUA, bukan di luar KAU.

"Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah Covid-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya," ucapnya.

Saat ini, Kemenag menerapkan sistem kerja dari rumah hingga 21 April 2020. Pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat dilakukan secara daring (online).

Setiap KUA, kata dia harus memberitahukan nomor kontak atau email petugas, sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi. "Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut