KUA Tak Layani Pendaftaran Baru Akad Nikah Selama Tanggap Darurat Corona
Jumat, 03 April 2020 - 13:17:00 WIB
Menurutnya, pelayanan akad nikah hanya dilaksanakan di KUA, bukan di luar KAU.
"Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah Covid-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya," ucapnya.
Saat ini, Kemenag menerapkan sistem kerja dari rumah hingga 21 April 2020. Pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat dilakukan secara daring (online).
Setiap KUA, kata dia harus memberitahukan nomor kontak atau email petugas, sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi. "Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan," katanya.
Editor: Kurnia Illahi