Kuasa Hukum: 700 Purnawirawan TNI Jamin Penangguhan Kivlan Zen
JAKARTA, iNews.id – Sebanyak 700 purnawirawan TNI disebut-sebut bakal menjamin penangguhan penahanan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. Mantan kepala staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (kas Kostrad) itu dianggap tak terbukti melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal seperti yang dituduhkan kepadanya.
Kuasa Hukum Kivlan, Tonin Tachta mengatakan, proses penjaminan terhadap kliennya itu dimulai dengan melakukan tanda tangan sebanyak 700 orang purnawirawan TNI sebagai penjamin. “Sekitar 700 purnawirawan itu telah melakukan penandatanganan sebagai penjamin dalam penangguhan penahanan Pak Kivlan Zen,” kata Tonin saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2019).
Dia mengungkapkan, pemberian tanda tangan 700 purnawirawan sebagai bukti penjaminan untuk Kivlan itu berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 13.00 siang WIB kemarin, di Aula Soeryadi Kantor PPAD, Jalan Matraman Raya Nomor 114, Jakarta Timur.
“Yang hadir itu ada mantan panglima ABRI, mantan panglima TNI, mantan KSAD TNI, tiga mantan hakim agung, mantan kepala BIN. Jadi, dari angkatan 1966 sampai angkatan 1982 datang tadi,” ujar Tonin.
Dia menjelaskan, 700 Purn TNI itu baru sekarang mengajukan diri sebagai penjamin Kivlan, karena mereka baru yakin bahwa loyalis Prabowo Subianto itu memang tidak bersalah. Sebelumnya, mereka sempat percaya akan tuduhan yang disangkakan kepada Kivlan.