Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabar Baik! NOC Indonesia dan IOC Capai Titik Temu Soal Polemik Visa Atlet Israel
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum: Ada Pihak Sengaja Ingin Mendiskreditkan OSO

Minggu, 31 Mei 2020 - 21:07:00 WIB
Kuasa Hukum: Ada Pihak Sengaja Ingin Mendiskreditkan OSO
Kuasa hukum Raja Sapta Oktohari menyebut ada pihak-pihak yang dengan sengaja ingin mendiskreditkan Oesman Sapta Odang (OSO) dalam sengketa PT Mahkota. (Foto: iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kuasa hukum Raja Sapta Oktohari, Welfrid Silalahi, memastikan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) tidak terlibat sengketa korporasi. Menurutnya, ada pihak-pihak yang sengaja ingin mendiskreditkan OSO.

Welfried menegaskan, pemberitaan seputar kasus yang menyeret nama OSO dan kliennya, Raja Sapta Oktohari (RSO) terkait kasus PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) dan PT Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS) sarat penyesatan informasi. Padahal berita itu sama sekali tidak benar.

“Pertama, sedang ada yang berupaya membangun opini bahwa OSO terlibat dalam kasus ini, itu tidak benar sama sekali. Ditelusuri dari sisi manapun tidak ada nama Pak OSO dalam kasus ini,” kata Welfried saat dihubungi, Minggu (31/5/2020).

Dia menuturkan, menyeret nama OSO dalam kasus ini merupakan upaya yang sengaja dibangun untuk mendiskreditkan nama baiknya sebagai tokoh publik. Kasus hukum ini merupakan sengketa korporasi, di mana OSO sama sekali tidak terlibat di dalamnya. Bahkan, kata dia, OSO Sekuritas pun tidak ada kaitannya sehingga patut diduga ada pihak yang sengaja ingin menghancurkan nama OSO.

“Kekeliruan kedua terkait dengan pemberitaan bahwa ada keterlibatan Raja Sapta Oktohari dalam kasus ini, perlu diketahui bahwa saat ini RSO sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur utama PT MPIP,”ucap Welfrid.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut