Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KY Sudah Kirim Rekomendasi Etik Hakim Pemvonis Tom Lembong ke MA, Apa Sanksinya?
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum: MA Putuskan Karen Agustiawan Lepas dari Tuntutan Hukum

Senin, 09 Maret 2020 - 20:07:00 WIB
Kuasa Hukum: MA Putuskan Karen Agustiawan Lepas dari Tuntutan Hukum
Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan. (Foto: iNews.id/ Yudistiro Pranoto).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) dikabarkan memutuskan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan terlepas dari segala tuntutan hukum yang dijerat dalam kasus korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia. Kuasa hukum Karen, Soesilo Aribowo mengakui kebenaran kabar tersebut.

Putusan lepas dari segala tuntutan hukum (Onslag van Recht Vervolging) ini tertuang dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP yang menjelaskan, pengadilan berpendapat, perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

"Onslag, salah satu Hakim Agung menyatakan benar itu. Onslag artinya perbuatan Karen bukan perbuatan pidana," ujar Soesilo saat dikonfirmasi iNews.id melalui telpon, Senin (9/3/2020).

Dia menuturkan, hari ini telah mendapat kabar putusan MA terkait kasasi yang telah dilayangkan kepada Karen. Sementara kapan akan mendapatkan petikan putusan resminya dari MA dia belum bisa memastikan.

"Belum bisa banyak memberikan tanggapan karena saya belum terima petikan putusan. Langkah untuk Ibu Karen hanya tunggu petikan putusan sebagai dokumen untuk mengeluarkan dari tahanan," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut