Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Resmi Berstatus DPO KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukkan nama mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Nurhadi ditetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di MA 2011-2016.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Nurhadi ditetapkan status DPO setelah dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaan KPK sebagai tersangka.
"Kami sampaikan hari ini KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang atau DPO kepada Nurhadi," ujar Ali di Gedung KPK, Kamis (13/2/2020) malam.
Dia menuturkan, selain Nurhadi telah menetapkan status DPO terhadap dua tersangka kasus yang sama. Mereka, yaitu mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Menurutnya, KPK telah mengirimkan surat permintaan kerja sama kepada Polri untuk memburu ketiga tersangka. KPK juga membuka layanan pengaduan untuk masyarakat yang mengetahui keberadaan ketiga tersangka agar segera melaporkan kepada KPK.