Kuasa Hukum: Djoko Tjandra Ditipu Jaksa Pinangki soal Pengurusan Fatwa MA
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Djoko Tjandra merasa ditipu jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa tersebut bertujuan agar Djoko Tjandra tidak dapat dieksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Jaksa Pinangki bersama Andi Irfan Jaya dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking menyusun rencana alias Action Plan terkait pengurusan fatwa Djoko Tjandra.
 
                                "Setelah melihat action plan itu, Pak Djoko bilang beberapa hari kemudian setelah dibaca tidak setuju dan ditolak lalu dikirim ke Anita. Ini penipuan kata Pak Djoko, "hei Anita gue tidak setuju" Ini pasti penipuan," katanya.
Awalnya, menurut Krisna, Andi Irfan Jaya-Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking membentuk tim konsultan hukum untuk Djoko Tjandra. Terkait pembentukan tim, ketiganya meminta honor sebagai konsultan 1 juta Dolar Amerika Serikat (AS).
 
                                        "Kan awalnya mereka mau membuat action plan, terus dengan kesepakatan Andi Irfan sebagai konsultan dengan fee USD 1 juta, lalu mereka minta dibayar 50 persen dulu baru dikirim action plan," ujarnya.