Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi Kejaksaan Desak Kejagung Segera Eksekusi Silfester Matutina
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum: Djoko Tjandra Ditipu Jaksa Pinangki soal Pengurusan Fatwa MA

Jumat, 25 September 2020 - 08:06:00 WIB
Kuasa Hukum: Djoko Tjandra Ditipu Jaksa Pinangki soal Pengurusan Fatwa MA
Terpidana korupsi cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra tiba di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (24/9/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Djoko Tjandra merasa ditipu jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa tersebut bertujuan agar Djoko Tjandra tidak dapat dieksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Jaksa Pinangki bersama Andi Irfan Jaya dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking menyusun rencana alias Action Plan terkait pengurusan fatwa Djoko Tjandra.

"Setelah melihat action plan itu, Pak Djoko bilang beberapa hari kemudian setelah dibaca tidak setuju dan ditolak lalu dikirim ke Anita. Ini penipuan kata Pak Djoko, "hei Anita gue tidak setuju" Ini pasti penipuan," katanya.

Awalnya, menurut Krisna, Andi Irfan Jaya-Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking membentuk tim konsultan hukum untuk Djoko Tjandra. Terkait pembentukan tim, ketiganya meminta honor sebagai konsultan 1 juta Dolar Amerika Serikat (AS).

"Kan awalnya mereka mau membuat action plan, terus dengan kesepakatan Andi Irfan sebagai konsultan dengan fee USD 1 juta, lalu mereka minta dibayar 50 persen dulu baru dikirim action plan," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut