Kuasa Hukum Eks Menag Yaqut Sebut Barang Bukti yang Disita KPK Bukan Milik Kliennya
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti elektronik usai menggeledah kediaman eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur pada Jumat (15/8/2025) lalu. Merespons hal ini, Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini mengatakan barang sitaan tersebut bukan milik kliennya.
"Terkait informasi penyitaan barang bukti elektronik dapat kami tegaskan bahwa yang disita tersebut bukan milik Gus Yaqut," kata Mellisa saat dihubungi Senin (18/8/2025).
Ia tidak menjelaskan secara detail terkait kepemilikan barang sitaan tersebut. Menurutnya, hal itu bukan kewenangannya untuk menyampaikan.
"Untuk detail lebih lanjut mengenai penyitaan itu, tentu akan dijelaskan oleh KPK," ujarnya.
Di sisi lain, Mellisa menegaskan Gus Yaqut mendukung lembaga antirasuah dalam mengusut kasus yang diduga merugikan keuangan negara mencapai lebih dari Rp1 triliun itu.
"Gus Yaqut menghargai sepenuhnya seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK," tutur dia.
"Beliau mendukung dan kooperatif langkah KPK dalam mengusut perkara ini agar jelas dan terang, termasuk dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan," ucap Mellisa.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Yaqut di Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025). Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
"Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ ya, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Editor: Puti Aini Yasmin