Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Driver Taksi Online Ditemukan Tewas di Pinggir Tol Jagorawi, Istri Korban Harap Pelaku Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Konstruksi Dakwaan JPU Tak Jelas dan Tak Lengkap

Senin, 17 Oktober 2022 - 14:15:00 WIB
Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Konstruksi Dakwaan JPU Tak Jelas dan Tak Lengkap
Kuasa Hukum Ferdy Sambo membacakan eksepsi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo menyebut dakwaan JPU yang dilayangkan kepada kliennya disusun dengan tidak cermat, dan tidak lengkap. Tim kuasa hukum menemukan konstruksi perkara yang tidak sesuai.

"Dalam dakwaan tersebut kami menemukan persoalan yang mendasar dalam dakwaan. Pertama konstruksi dakwaan disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Atas dasar itu, tim kuasa hukum Ferdy Sambo memberikan catatan atas dakwaan terhadap kliennya. Anggota tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengatakan terdapat fakta yang tidak utuh tertuang dalam dakwaan JPU.

Salah satunya terkait inisiatif Putri Chadrawati yang meminta Richard Eliezer untuk memesan tes swab PCR setibanya di Jakarta daru Magelang, Jawa Tengah. Rasamala mengatakan, terdapat paradoks fakta perkara yang tertuang dalam dakwaan tersebut.

"Ternyata di dalam dakwaan sendiri disebutkan bahwa setelah Bu Putri sampai di Jakarta melaporkan kepada Pak Sambo, baru Pak Sambo marah tetapi kemudian berusaha menenangkan diri. Ini kata jaksa, berusaha menenangkan diri kemudian baru menyusun skenario," kata Rasamala.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut