Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tim Hukum Hasto: Replik Jaksa Bertentangan dengan Fakta Persidangan
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Hasto: Perkara Perintangan Penyidikan Harusnya Gugur!

Senin, 14 Juli 2025 - 19:51:00 WIB
Kuasa Hukum Hasto: Perkara Perintangan Penyidikan Harusnya Gugur!
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menilai kasus dugaan perintangan penyidikan yang menjerat kliennya seharusnya gugur. Lantas apa alasannya?

Menurut Ronny, bukti yang diajukan jaksa berupa data Call Detail Record (CDR) dari handphone Hasto tidak melalui proses audit forensik.

"Kami melihat bahwa apa yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum tidak mampu menjawab atas pembelaan kami, pleidoi yang sangat krusial terkait dengan perintangan penyidikan adalah CDR, Call Data Record, yang di mana disampaikan tanggal 8 Januari 2020 mereka mengetahui titik posisi dari Call Data Record," kata Ronny.

Ronny menyebut, data CDR itu menjadi bukti dasar KPK menjerat Hasto dalam perkara dugaan perintangan penyidikan. Namun, tim hukum menilai bukti CDR itu lemah.

"Di dalam pleidoi kami, kami sampaikan bahwa Call Data Record tersebut tidak diforensik, kalau kawan-kawan tadi melihat bahwa KPK tidak bisa menjawab apakah Call Data Record tersebut diforensik atau tidak," ujarnya.

"Artinya apa? perintangan penyidikan tersebut gugur secara utuh karena bukti dasarnya adalah Call Data Record," sambungnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta hakim untuk menolak nota pembelaan atau pleidoi Hasto. Selain itu, jaksa tetap meminta hakim menghukum Hasto dengan tujuh tahun penjara. 

"Kami tetap bersikap tetap pada surat tuntutan pidana yang telah dibacakan pada tanggal 3 Juli 2025 dan nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak," ujar jaksa. 

Jaksa menegaskan, Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku menyadari perbuatan mereka menyuap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilarang hukum. Namun, mereka tetap melakukan perbuatan tersebut dengan saling berbagi peran.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut