Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasto Sudah Prediksi Replik Jaksa KPK, Tak Bisa Jawab Kriminalisasi
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Hasto dan Tetap Tuntut 7 Tahun Penjara 

Senin, 14 Juli 2025 - 14:52:00 WIB
Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Hasto dan Tetap Tuntut 7 Tahun Penjara 
Jaksa penuntut umum pada KPK meminta hakim untuk menolak pleidoi Hasto Kristiyanto dan tetap menuntut 7 tahun penjara. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim untuk menolak nota pembelaan atau pleidoi Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Selain itu, jaksa tetap meminta hakim menghukum Hasto dengan tujuh tahun penjara

Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan replik dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).

"Kami tetap bersikap tetap pada surat tuntutan pidana yang telah dibacakan pada tanggal 3 Juli 2025 dan nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak," ujar jaksa. 

"Selanjutnya, kami Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana penuntut umum yang telah ada dibacakan 3 Juli 2025," tuturnya.

Jaksa menegaskan, Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku menyadari perbuatan mereka dilarang hukum. Namun, mereka tetap melakukan perbuatan tersebut dengan saling berbagi peran. 

"Bahwa terdakwa bersama sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah melakukan kerja sama yang erat dan diinsafi dalam mewujudkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut