Kuasa Hukum Heru Hidayat Tak Puas Putusan Hakim
JAKARTA, iNews.id - Anggota tim kuasa hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat, Soesilo Aribowo kecewa atas putusan hakim yang dijatuhkan pada kliennya. Dia mengklaim perkara kliennya hampir 90 persen merupakan persoalan pasar modal sehingga harusnya berada di ranah pasar modal.
Seperti diketahui Heru Hidayat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Dalam persidangan, hakim menyatakan Heru terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp16,807 triliun.
“Kami kecewa. Putusan itu saya lihat pertimbangan-pertimbangannya tidak detail dan matang. Tadi juga dinyatakan hampir 90 persen persoalannya persoalan pasar modal. Ada insider trading. Ada manipulasi pasar,” kata Soesilo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020) malam.
Menurut Soesilo, kasus yang menjerat kliennya merupakan ranah pasar modal, bukan perkara tindak pidana korupsi. Sebab, Undang-Undang Nomor 14 tentang Pasar Modal tidak bisa dielaborasi dengan SEMA Nomor 7.
“Sepanjang Undang-Undang Pasar Modal tidak mengatur itu merupakan tindak pidana korupsi tidak bisa dikorupsikan, tapi tetap UU Pasar Modal,” ucap Soesilo.
Dia berpandangan, kerugian PT Asuransi Jiwasraya hanya berdasar pada laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10,728 triliun kepada Heru Hidayat karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya dan pencucian uang.
Sementara itu, anggota Tim Penasihat Hukum Heru Hidayat lainnya, Kresna Hutauruk mengatakan kliennya tidak pernah terbukti memerintahkan dan menyuruh manajer investasi (MI) melakukan underlying saham dan reksadana PT Asuransi Jiwasraya di pasar modal. Selama persidangan kasus Jiwasraya, JPU diklaim sama sekali tidak bisa membuktikan hal tersebut.
"Salama persidangan, klien kami (Heru Hidayat) tidak pernah terbukti memerintahkan Manajer Investasi dan tidak pernah terbukti menyuruh Manajer Investasi melakukan underlying saham dan reksadana Jiwasraya," ucap Kresna.
Kresna mengklaim Heru Hidayat tidak pernah berhubungan dengan investasi Jiwasraya dan tidak mengenal para manajer investasi (MI). Begitu juga, dengan tuduhan nominee Heru Hidayat yang tidak terbukti sama sekali dalam persidangan.
Dalam persidangan, nominee yang dituding nominee kliennya, merupakan nominee Piter Rasiman. Apalagi telah diakui sendiri oleh Piter Rasiman.
"Nama nominee klien kami juga tidak terbukti. Dalam persidangan jelas nominee tersebut merupakan nominee dari Piter Rasiman dan diakui oleh Piter Rasiman segala transaksi saham Piter Rasiman tidak terkait dan tidak diketahui oleh Heru Hidayat," kata dia.
Kresna menyebut tidak ada bukti bahwa kliennya terlibat dalam aktivitas goreng saham. Dalam fakta persidangan tidak satupun yang membuktikan Heru Hidayat melakukan goreng saham.
"Tidak ada yang sebut klien kami tukang goreng saham. Lalu apa salah klien kami?," kata dia.
Kresna pun menilai putusan hakim atas kliennya tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan. Pasalnya, apa yang dituduhkan kepada kliennya tidak terbukti sama sekali mulai dari tuduhan memerintahkan manajer investasi, soal nominee, goreng saham hingga aliran dana ke kliennya.
"Jadi putusan ini hanya berdasarkan asumsi-asumsi, tanpa didukung oleh fakta-fakta persidangan selama ini," pungkas Kresna.
Editor: Rizal Bomantama