Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Mardani Maming Minta KPK Tunda Pemeriksaan Perdana, Ini Alasannya

Kamis, 14 Juli 2022 - 17:16:00 WIB
Kuasa Hukum Mardani Maming Minta KPK Tunda Pemeriksaan Perdana, Ini Alasannya
Kuasa hukum Mardani Maming meminta KPK menunda pemeriksaan perdana. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani Maming pada hari ini, Kamis (14/7/2022). Kuasa Hukum Mardani Maming, Denny Indrayana meminta KPK menunda pemanggilan perdana kliennya.

Menurut Denny, KPK perlu menghormati proses hukum praperadilan yang tengah berjalan. Dia pun telah melayangkan surat resmi kepada KPK.

"Karenanya tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk menunggu proses dan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Denny, Kamis (14/7/2022).

Kuasa Hukum Mardani Maming lainnya, Bambang Widjojanto mengungkapkan hal serupa.

"Permohonan praperadilan ini dilakukan demi pernyataan KPK yang mengatakan akan melakukan penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum," ucapnya. 

Bambang menyebut ada upaya mengesampingkan aspek transaksi bisnis dan investasi dalam kasus yang menyeret Mardani Maming.

"Saya hadir di sini diminta oleh PBNU sebagai kuasa hukum dalam rangka membela nilai-nilai yang saya yakini," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut