Silfester Matutina Tolak Dieksekusi, bakal Ajukan PK Lagi

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina akan kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus yang menjeratnya. Hal itu disampaikan Kuasa Hukumnya Lechumanan.
"Kami berencana untuk mengajukan lagi PK kedua," ujar Lechumanan saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Menurut Lechumanan, pengajuan PK dalam perkara pidana dapat dilakukan hingga lima kali. Dengan begitu, Silfester tak melanggar aturan terkait pengajuan PK.
Saat ini, ia berharap, PK kedua yang diajukan dapat diterima oleh Majelis Hakim.
"Jadi untuk perkara pidana PK itu boleh dilaksanakan atau diajukan sebanyak lima kali," ungkapnya.