Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Ungkap Jaksa Eksekutor sedang Buru Silfester Matutina
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Sebut Pengajuan PK Silfester Tak Hentikan Eksekusi: Silakan Saja

Minggu, 26 Oktober 2025 - 23:27:00 WIB
Kejagung Sebut Pengajuan PK Silfester Tak Hentikan Eksekusi: Silakan Saja
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna tak mempermasalahkan Sifester Matutina yang ingin mengajukan PK atas kasusnya. (foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons rencana Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus yang menjeratnya. Pihaknya mengaku menghormati keinginan tersebut.

“Perkara yang bersangkutan mengajukan upaya hukum PK silakan saja,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan Minggu (26/10/2025).

Meski begitu, Anang menegaskan, bahwa Peninjauan Kembali (PK) yang ingin ditempuh tersebut tidak akan menghentikan eksekusi terhadap Silfester Matutina.

“Tapi eksekusi tidak, PK tidak menghentikan eksekusi,” ungkapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut