Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dilaporkan Eggi Sudjana, Roy Suryo: Kami Tetap Berjuang meski Ada 2 Tuyul Lepas
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Optimistis Roy Suryo cs Batal Tersangka, Kasus Berujung SP3

Senin, 15 Desember 2025 - 14:16:00 WIB
Kuasa Hukum Optimistis Roy Suryo cs Batal Tersangka, Kasus Berujung SP3
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Khozinudin menjelaskan, gelar perkara khusus memiliki fungsi yang hampir serupa dengan mekanisme praperadilan, tetapi bersifat internal di lingkungan kepolisian. Gelar perkara bertujuan untuk mengoreksi seluruh proses penyidikan, baik dari aspek prosedural maupun substansial.

“Gelar perkara khusus itu adalah koreksi di internal kalau ternyata rekomendasinya ada celah, ada masalah baik dalam proses tahapan prosedur sampai substansi ke dalam proses penyidikan tadi ternyata belum terpenuhi sebagaimana ketentuan peraturan Undang-Undang yang berlaku ya bisa kasusnya dihentikan, produk akhirnya SP3,” katanya.

Optimisme pihak kuasa hukum juga didasarkan pada adanya atensi khusus dari penyidik terhadap permohonan gelar perkara yang diajukan. Khozinudin mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan permohonan sejak 21 Juli lalu.

“Tentu saja optimisnya, begini pertama kami mengajukan permohonan tanggal 21 Juli, saat itu kami kira nggak ada atensi. Tapi begitu naik tersangka justru dari penyidik meminta sounding 'tolong Bang kirim lagi surat',” katanya.

Menurut Khozinudin, permintaan tersebut menjadi indikasi bahwa penyidik secara objektif ingin melibatkan pihaknya dalam proses gelar perkara, serta menunjukkan adanya persoalan dalam tahapan penyidikan yang perlu dievaluasi.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut