Kuasa Hukum: Pertemuan Jokowi dan Eggi Sudjana Berlangsung Kekeluargaan
"Ada kata maaf-maafan, tidak, tapi maaf itu bukan dengan bahasa atau gestur salam-salaman maaf itu dari perdamaian itu lebih dari maaf," ujarnya.
Sebelumnya, polisi resmi hentikan proses penyidikan dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi untuk tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
"Sudah (terbitkan SP3)," ucap Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.
Dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya membagi dalam dua klaster. Pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Editor: Puti Aini Yasmin