Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Blak-blakan! Pengacara Ungkap Eggi Sudjana Harus Penuhi 5 Syarat agar SP3, Apa Saja?
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum: Pertemuan Jokowi dan Eggi Sudjana Berlangsung Kekeluargaan

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:02:00 WIB
Kuasa Hukum: Pertemuan Jokowi dan Eggi Sudjana Berlangsung Kekeluargaan
Ketua TPUA Eggi Sudjana bertemu Jokowi pada Kamis (8/1/2026) dan pertemuan berlangsung dalam suasana kekeluargaan. (Foto: Dok. Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

"Ada kata maaf-maafan, tidak, tapi maaf itu bukan dengan bahasa atau gestur salam-salaman maaf itu dari perdamaian itu lebih dari maaf," ujarnya. 

Sebelumnya, polisi resmi hentikan proses penyidikan dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi untuk tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. 

"Sudah (terbitkan SP3)," ucap Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin. 

Dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya membagi dalam dua klaster. Pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut