Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Klaim Febrie Adriansyah Pakai Rompi Tahanan di Rutan: Tak Ada Perlakuan Istimewa
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Febrie Masih Abu-Abu: Tindak Pidana Asalnya Belum Jelas

Senin, 27 Juli 2026 - 17:44:00 WIB
Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Febrie Masih Abu-Abu: Tindak Pidana Asalnya Belum Jelas
Kuasa hukum eks Jampidus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

"Kenapa ini penting? Kalau predikat crime-nya tindak pidana korupsi nanti sidangnya di pengadilan Tipikor. Tapi kalau predikat crime-nya tindak pidana yang lain enggak mungkin dibawa ke pengadilan Tipikor," ujarnya.

Dia menambahkan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU mengatur sedikitnya 25 jenis tindak pidana asal yang dapat menjadi dasar perkara pencucian uang.

"Undang-undang 8 tahun 2010 itu mengatur ada 25 jenis predikat crime. Ditambah satu tambah satunya ini ancaman pidana yang 4 tahun lebih. Nah, ini kan harus clear. Predikat crime itu apa dan perbuatan yang mana. Ini juga jadi poin bagi kami untuk didalami lebih lanjut karena belum jelasnya predikat crime dalam tindak pidana pencucian uang ini," katanya.

Diketahui, Febrie Adriansyah ditahan oleh Kejagung usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026). Dia dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut