Kuasa Hukum Setnov Sebut Masalah E-KTP Warisan Masa Lalu
JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) mendengarkan pleidoi atau pembelaan terdakwa Setya Novanto. Berdasarkan jadwal sidang dimulai pukul 10.00 WIB.
Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan, pembacaan pledoi akan terpisah antara pledoi terdakwa dengan kuasa hukum. Kliennya yang biasa disapa Setnov itu telah menyiapkan pembelaan dalam buku kuning sebagai kunci.
"Jadi ada buku kuning dan buku pembelaan nanti, beliau akan menyampaikan itu," ujar Firman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4/2018).
Pada kesempatan itu dia menuturkan, persoalan e-KTP merupakan warisan era sebelumnya yang ditimpakan kepada Setnov. Maka itu, masalah ini, kata dia tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada Setnov.
"Prinsipnya dosa e-KTP ini sudah masa lalu, tapi dilimpahkan ke Setya Novanto," ucapnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah membacakan tuntutan untuk Setnov dalam persidangan sebelumnya. Dakwaan setebal 2.415 halaman itu dibacakan oleh enam JPU secara bergantian. JPU menuntut Setya Novanto dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi. Ada pun yang memberatkan terdakwa karena dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu perbuatan terdakwa bersifat masif menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional masih dirasakan hingga saat ini dan menimbul kerugian negara yang cukup besar.
Editor: Kurnia Illahi