Kuasa Hukum Tersangka Longsor Gunung Kuda Cirebon Ajukan Penangguhan Penahanan
CIREBON, iNews.id - Tim kuasa hukum AR, tersangka kasus longsor tambang Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polresta Cirebon.
Langkah ini diambil dengan pertimbangan kemanusiaan, mengingat kondisi keluarga tersangka yang dinilai sangat memprihatinkan.
Kuasa hukum tersanga AR, Fery Ramadhan mengatakan, permohonan tersebut diajukan karena AR merupakan tulang punggung keluarga yang harus menafkahi istri dan tiga anaknya.
"Klien kami adalah satu-satunya pencari nafkah. Istrinya tidak bekerja dan saat ini kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dengan pertimbangan ini, kami mengajukan penangguhan penahanan demi keberlangsungan hidup keluarga tersangka," ujar Fery dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/6/2025).
Tim hukum AR juga mengucapkan belasungkawa atas musibah longsor yang merenggut puluhan korban jiwa di kawasan Gunung Kuda.
"Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada seluruh keluarga korban. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi cobaan ini," katanya.
Fery juga menegaskan bahwa keluarga menjamin AR akan kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum apabila permohonan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan oleh pihak kepolisian.