Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Mantan sopir Ferdy Sambo itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kuat melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Bharada E.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat dengan pidana hukuman 15 tahun penjara.," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Hal memberatkan terdakwa tidak sopan di persidangan, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Terdakwa tidak mengaku bersalah dan memposisikan tidak tahu menahu dan tidak merasa menyesali perbuatan.
Hal meringankan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Kuat Ma'ruf terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor: Faieq Hidayat