Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Hakim PN Depok Kena OTT KPK Diperiksa Komisi Yudisial Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Selasa, 14 Februari 2023 - 11:52:00 WIB
Breaking News, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Terdakwa Kuat Ma'ruf divonis hakim, Selasa (14/2/2023) (Foto: Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Mantan sopir Ferdy Sambo itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kuat melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Bharada E.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana hukuman 15 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Kuat terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut