JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Kuat Ma'ruf akan mengajukan banding atas putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mantan sopir Ferdy Sambo itu divonis 15 tahun penjara.
Pantauan di lokasi, Selasa (14/2/2023), dia keluar ruang sidang menundukan kepala. Dia memakai rompi sebelum masuk ruang tahanan.
Israel Melobi AS untuk Cegah Penjualan Jet Tempur Siluman F-35 ke Arab Saudi
Dengan nada geram dia pun menanggapi vonis terhadap dirinya.
"Saya akan banding, banding!," ucapnya dengan geram saat keluar dari ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Vonis Kuat Ma'ruf Lebih Berat dari Tuntutan, Ibu Brigadir J : Terima Kasih Hakim
"Karena saya tidak membunuh dan berencana," tegas dia.
Editor: Faieq Hidayat
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku