Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ferdy Sambo Dipindah Lapas Cibinong dan Putri Candrawathi ke Tangerang, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Kuat Ma'ruf Geram Divonis 15 Tahun: Saya Tidak Membunuh dan Berencana

Selasa, 14 Februari 2023 - 12:21:00 WIB
Kuat Ma'ruf Geram Divonis 15 Tahun: Saya Tidak Membunuh dan Berencana
Kuat Ma'ruf mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Kuat Ma'ruf akan mengajukan banding atas putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mantan sopir Ferdy Sambo itu divonis 15 tahun penjara. 

Pantauan di lokasi, Selasa (14/2/2023), dia keluar ruang sidang menundukan kepala. Dia memakai rompi sebelum masuk ruang tahanan. 

Dengan nada geram dia pun menanggapi vonis terhadap dirinya.

"Saya akan banding, banding!," ucapnya dengan geram saat keluar dari ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

"Karena saya tidak membunuh dan berencana," tegas dia.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut