Kubu Dokter Tifa Heran Disidang di PN Jaktim: Harusnya Tidak Berwenang!
"Oleh sebab itu makanya kita salah satu untuk kita batalkan kompetensi relatifnya. Karena tidak berwenang Jakarta Timur untuk menyidangkan perkara ini," tambahnya.
Selain itu, dia menyinggung soal lemahnya surat dakwaan. Dakwaan tersebut dinilai mengalami kekeliruan subjek hukum serta kekeliruan objek hukum yang diperkarakan.
Pihaknya mengkritik jaksa penuntut umum karena konstruksi dakwaan tersebut dinilai kabur dan tidak fokus pada perbuatan pidana Dokter Tifa secara individual, melainkan berulang kali menyeret nama pihak lain yaitu Roy Suryo.
"Di dakwaan itu, ini jelas adalah persidangan Dokter Tifa. Tetapi di dalamnya nggak bicara Dokter Tifa, tapi selalu dikatakan Roy Suryo dan kawan-kawan, Roy Suryo dan kawan-kawan. Dalam dakwaan itu harus jelas, harus clear, karena itu menyangkut seseorang," katanya.
Editor: Reza Fajri