Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Sindir PDIP soal E-KTP, Cuci Mulut Dulu sebelum Komentar
Advertisement . Scroll to see content

Kubu Dokter Tifa Heran Disidang di PN Jaktim: Harusnya Tidak Berwenang!

Kamis,
Kubu Dokter Tifa Heran Disidang di PN Jaktim: Harusnya Tidak Berwenang!
Kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Oleh sebab itu makanya kita salah satu untuk kita batalkan kompetensi relatifnya. Karena tidak berwenang Jakarta Timur untuk menyidangkan perkara ini," tambahnya.

Selain itu, dia menyinggung soal lemahnya surat dakwaan. Dakwaan tersebut dinilai mengalami kekeliruan subjek hukum serta kekeliruan objek hukum yang diperkarakan.

Pihaknya mengkritik jaksa penuntut umum karena konstruksi dakwaan tersebut dinilai kabur dan tidak fokus pada perbuatan pidana Dokter Tifa secara individual, melainkan berulang kali menyeret nama pihak lain yaitu Roy Suryo.

"Di dakwaan itu, ini jelas adalah persidangan Dokter Tifa. Tetapi di dalamnya nggak bicara Dokter Tifa, tapi selalu dikatakan Roy Suryo dan kawan-kawan, Roy Suryo dan kawan-kawan. Dalam dakwaan itu harus jelas, harus clear, karena itu menyangkut seseorang," katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut