Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Sindir PDIP soal E-KTP, Cuci Mulut Dulu sebelum Komentar
Advertisement . Scroll to see content

Kubu Dokter Tifa Heran Disidang di PN Jaktim: Harusnya Tidak Berwenang!

Kamis,
Kubu Dokter Tifa Heran Disidang di PN Jaktim: Harusnya Tidak Berwenang!
Kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, mempertanyakan kompetensi Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam mengadili kliennya. Alkatiri mengatakan, PN Jaktim seharusnya tidak berwenang menyidangkan perkara yang menjerat Dokter Tifa.

Menurutnya, lokasi peristiwa yang dicantumkan dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum dinilai tidak konsisten dan berada di luar wilayah hukum Jakarta Timur.

Dia memaparkan, berdasarkan uraian surat dakwaan, rentetan peristiwa hukum yang dituduhkan justru berpindah-pindah tempat, mulai dari wilayah Jakarta Selatan hingga Jakarta Pusat. Namun, proses persidangan menurutnya dipaksakan bergulir di Jakarta Timur.

Ketidaksinkronan lokasi ini menjadi alasan pihaknya mempertanyakan kompetensi PN Jaktim dalam kasus yang menjerat Dokter Tifa.

"Kenapa Pengadilan Jakarta Timur yang menyidangkan? Dan peristiwa di dakwaan itu ganti-ganti, ada peristiwa seolah-olah itu peristiwa di Jakarta Selatan kemudian di Jakarta Pusat. Tiba-tiba malah persidangannya di Jakarta Timur," kata Alkatiri dalam program Interupsi bertajuk 'Dokter Tifa Bantah Dakwaan, Roy Suryo Menang Praperadilan' di iNews, Kamis (9/7/2026).

"Oleh sebab itu makanya kita salah satu untuk kita batalkan kompetensi relatifnya. Karena tidak berwenang Jakarta Timur untuk menyidangkan perkara ini," tambahnya.

Selain itu, dia menyinggung soal lemahnya surat dakwaan. Dakwaan tersebut dinilai mengalami kekeliruan subjek hukum serta kekeliruan objek hukum yang diperkarakan.

Pihaknya mengkritik jaksa penuntut umum karena konstruksi dakwaan tersebut dinilai kabur dan tidak fokus pada perbuatan pidana Dokter Tifa secara individual, melainkan berulang kali menyeret nama pihak lain yaitu Roy Suryo.

"Di dakwaan itu, ini jelas adalah persidangan Dokter Tifa. Tetapi di dalamnya nggak bicara Dokter Tifa, tapi selalu dikatakan Roy Suryo dan kawan-kawan, Roy Suryo dan kawan-kawan. Dalam dakwaan itu harus jelas, harus clear, karena itu menyangkut seseorang," katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut