Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Praperadilan Febrie, Polri Tegaskan Penggeledahan hingga Penyitaan sesuai Prosedur
Advertisement . Scroll to see content

Kubu Febrie Minta Hakim Jernih Putus Praperadilan, Singgung 40 Aturan yang Dilanggar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:57:00 WIB
Kubu Febrie Minta Hakim Jernih Putus Praperadilan, Singgung 40 Aturan yang Dilanggar
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah berharap hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dapat menilai secara jernih praperadilan kliennya terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan Polri terhadap kliennya. Putusan perkara tersebut akan dibacakan pada Kamis (27/8/2026).

Febri mengatakan, praperadilan yang diajukan Febrie bukan untuk menghilangkan pokok perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum. Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan hak tersangka untuk menguji aspek prosedural dalam proses penegakan hukum.

"Jadi, tidak perlu ada kekhawatiran karena kami melihat isu yang dimunculkan seolah-olah kalau praperadilan dikabulkan maka perkara pokok hilang. Artinya, kalau putusan praperadilan ini dikabulkan, dinyatakan proses-proses tersebut tidak sah dan melawan hukum misalnya, penetapan tersangka dibatalkan atau penggeledahan dan lainnya, yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah prosedurnya," ujar Febri dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Menurut dia apabila permohonan praperadilan dikabulkan, aparat penegak hukum masih memiliki kesempatan memperbaiki prosedur dalam menangani perkara pokok. Karena itu, dia menilai tidak tepat jika praperadilan dianggap sebagai upaya untuk menghentikan proses hukum secara keseluruhan.

"Kesempatan masih ada setelah putusan ini bagi penegak hukum memperbaiki cara menangani perkara pokoknya," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut