Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Praperadilan Febrie, Polri Tegaskan Penggeledahan hingga Penyitaan sesuai Prosedur
Advertisement . Scroll to see content

Kubu Febrie Minta Hakim Jernih Putus Praperadilan, Singgung 40 Aturan yang Dilanggar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:57:00 WIB
Kubu Febrie Minta Hakim Jernih Putus Praperadilan, Singgung 40 Aturan yang Dilanggar
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

Febri menegaskan, pihaknya ingin menjadikan praperadilan tersebut sebagai momentum untuk mengoreksi proses penegakan hukum agar berjalan sesuai ketentuan. Dia menilai proses hukum terhadap seseorang harus dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, termasuk ketika aparat memproses seorang pejabat seperti Febrie Adriansyah.

"Sebagai upaya meluruskan dan mengoreksi proses hukum yang dilakukan secara melanggar hukum, atau tergesa-gesa dan bahkan terkesan dipaksakan," ujarnya.

Dia mengatakan aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk memproses seseorang apabila ditemukan indikasi tindak pidana. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku.

Febri bahkan menilai persoalan dalam perkara Febrie dapat menjadi preseden bagi masyarakat luas apabila tidak dikoreksi.

"Kalau seorang Jampidsus saja itu bisa menjadi pihak yang kena proses hukum yang dipaksakan atau melanggar sampai dengan 40 peraturan atau ketentuan, maka ini tentu berbahaya kalau tidak diluruskan, banyak pihak bisa menjadi korban. Karena itulah prinsip dasar yang ingin kami bawa dan kami perjuangkan bukan sekadar isu prosedural, tetapi jauh lebih mendasar dari itu," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut